Postingan ini didedikasikan untuk mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan keterampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman bekerja pada orang lain yang terlebih dahulu menguasai ketrampilan tersebut, dan terus memperbaharui ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Nilai moral profesi menurut Frans Magnis Suseno (1975) :
1. Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi.
2. Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi.
3. Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi.
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan ketrampilan ini dimiliki
berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan masyarakat.
4. Adanya izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusian berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Sedangkan menurut UU No.8 (Pokok-pokok kepegawaian), Kode Etik Profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip-prinsip dasar didalam Etika Profesi :
a. Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesionalnya yang relevan dengan bidang profesinya.
b. Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan.
c. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional.
d. Prinsip Kepentingan Publik.
Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik.
e. Prinsip Integritas.
Harus menjungjung tinggi nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin.
f. Prinsip Obyektifitas.
Harus menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajibannya.
g. Prinsip Kerahasiaan.
Harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh.
h. Prinsip Prilaku Profesional.
Harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesinya.
Sebagai suatu subyek, Etika akan berkaiatan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.
No comments:
Post a Comment