Sunday, 28 March 2021

Konsep Profesi dan Etika Profesi

 

Postingan ini didedikasikan untuk mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Profesi adalah suatu pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan keterampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman bekerja pada orang lain yang terlebih dahulu menguasai ketrampilan tersebut, dan terus memperbaharui ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.

 

Nilai moral profesi menurut Frans Magnis Suseno (1975) :

 

1. Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi.

 

2. Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi.

 

3. Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi.

 

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

 

1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan ketrampilan ini dimiliki 

berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

 

2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

 

3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan masyarakat.

 

4. Adanya izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusian berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

 

5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

 

Sedangkan menurut UU No.8 (Pokok-pokok kepegawaian), Kode Etik Profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip-prinsip dasar didalam Etika Profesi :

 

a. Prinsip Standar Teknis

Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesionalnya yang relevan dengan bidang profesinya.

 

b. Prinsip Kompetensi

Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan.

 

c. Prinsip Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional.

 

d. Prinsip Kepentingan Publik.

Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik.

 

e. Prinsip Integritas.

Harus menjungjung tinggi nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin.

 

f. Prinsip Obyektifitas.

Harus menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajibannya.

 

g. Prinsip Kerahasiaan.

Harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh.

 

h. Prinsip Prilaku Profesional.

Harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesinya.

 

Sebagai suatu subyek, Etika akan berkaiatan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.

 

Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.

 

Konsep Etika, Moral, dan Norma.

 

Postingan ini didedikasikan untuk mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Berbicara tentang etika, pasti hampir semua orang pernah mendengar kata itu. Biasanya etika juga disebut sebagai moral, norma, dan etiket. Baik di dalam keluarga maupun di masyarakat. Etika sering disebut menjadi hal penting dalam keluarga maupun kehidupan bermasyarakat. Jadi, apa sebenarnya etika itu?

Etika adalah sebuah cabang filsafat yang membicarakan nilai dan norma, moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidup. Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokkan menjadi Etika Deskriptif  dan Etika Normatif.

Adapun Profesor Salomon dalam Wahyono berpendapat (2006:3), Etika dikelompokkan dalam dua definisi, yaitu etika merupakan karakter individu dan etika merupakan hukum sosial. 

Secara umum etika terbagi menjadi dua bagian besar yaitu, Etika Umum dan Etika Khusus. Yaitu Etika Umum tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus bertindak secara etis. Dan Etika Khusus yang isinya mengenai penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus.

Untuk Etika Umum pun dibagi menjadi dua kelompok ; Etika Individual yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri. Dan Etika Sosial yang menyangkut hubungan individu dengan lingkup kehidupannya.

Kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia sangatlah berkaitan dan tidak bisa terpisahkan. Itu karena semua menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.

Saking luasnya, etika sosial terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu : Sikap terhadap sesama, Etika keluarga, Etika profesi, Etika politik, Etika lingkungan, dan Etika idiologi.

Selain etika, ada juga moral. Secara etimologis, Moral sama dengan Etika yaitu nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang. Menurut Lowrence Konhberg dalam Wahyono (2006:6) Keenam tahapan

perkembangan moral dikelompokkan ke dalam tiga tingkatan: pra-konvensional, konvensional, dan pasca-konvensional.


Tingkat 1 : Pra-Konvensional (Pada umumnya ada pada anak-anak, walaupun orang dewasa juga dapat menunjukkan penalaran dalam tahap ini. Seseorang yang berada dalam tingkat pra-konvensional menilai moralitas dari suatu tindakan berdasarkan konsekuensinya langsung.


        1. Orientasi kepatuhan dan hukuman
        2. Orientasi minat pribadi ( Apa untungnya buat saya?)

 

Tingkat 2 : Konvensional (umumnya ada pada seorang remaja atau orang dewasa. Orang

di tahapan ini menilai moralitas dari suatu tindakan dengan membandingkannya dengan pandangan dan harapan masyarakat.) Tingkat konvensional terdiri dari tahap ketiga dan keempat dalam perkembangan moral.

 

        3. Orientasi keserasian interpersonal dan konformitas ( Sikap anak baik)
        4. Orientasi otoritas dan pemeliharaan aturan sosial ( Moralitas hukum dan aturan) 

 

Tingkat 3 : Pasca-Konvensional (tingkat berprinsip, terdiri dari tahap lima dan enam dari perkembangan moral. Kenyataan bahwa individu-individu adalah entitas yang terpisah dari masyarakat kini menjadi semakin jelas. Perspektif seseorang harus dilihat sebelum perspektif masyarakat.)


        5. Orientasi kontrak sosial
        6. Prinsip etika universal ( Principled conscience)

 

Selain etika dan moral, kini bagian norma. Menurut Sony Keraf (1991), ada dua macam norma :


        1. Norma Umum (Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga : Norma Sopan Santun, Norma Hukum, dan Norma Moral. )

 

        2. Norma Khusus (Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan yang berlaku dalam bidang pendidikan, keolahragaan, bidang ekonomi dansebagainya. Norma ini hanya berlaku pada lingkup bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki bidang lainnya.)

 

Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :


        1. Sanksi Sosial (Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat)

        2. Sanksi Hukum (Hukum pidana dan hukum perdata.)