Sunday, 18 April 2021

 

PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS CYBER LAW

 1.     PENGERTIAN CYBER LAW

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. 

Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal diantaranya: Copyright (hak cipta), Trademark (hak merek), Defamation (pencemaran nama baik), Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), Hacking, Viruses, Illegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya internet), Privacy (kenyamanan pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT), Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.), Electronic Contract (transaksi elektronik), PornographyRobbery (pencurian lewat internet), Consumer Protection (perlindungan konsumen), dan E-Commerce, E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian).

2.        TUJUAN CYBER LAW

Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan kata lain, Cyber Law diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber.

3.        JENIS-JENIS CYBER LAW

a.      Cyber​​-terorisme
Badan Kepolisian Nasional Jepang (NPA) mendefinisikan terorisme
   cyber serangan elektronik melalui jaringan komputer terhadap infrastruktur penting yang  memiliki potensi efek penting pada kegiatan sosial dan ekonomi bangsa.

b.      Cyber-pornography
Penyebaran obscene materials termasuk pornografi, indecent exposure, dan child pornography.

c.       Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs.

d.      Cyber-stalking
Crimes of stalking melalui penggunaan computer dan internet.

e.      Hacking
Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan denga hukum.

f.        Carding (credit card fund)
Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.

No comments:

Post a Comment